Dari Ummi Qais binti Mihshan
bahwa dia membawa anak bayi laki-lakinya yang belum makan apa-apa
dan didudukkan oleh Rasulullah SAW di kamarnya, lalu anak itu kencing di baju beliau. Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan dipercikkan air itu tanpa dicuci. (HR Bukhari dan Muslim).
bekas kencing bayi wanita "baik yg belum maupun yg sdh diberi mpasi" dicuci .dan bekas kencing bayi laki-laki "yg belum mpasi" dipercikkan, tetapi "yg sdh diberi mpasi" dicuci.
hal ini penting diperhatikan terutama ketika hendak mengerjakan sholat.
ketika bayi kencing di kasur, atau popoknya tembus ke kasur hingga kering, lalu kita dng kondisi kering tidur di kasur itu, menurut beberapa ahli mengatakan itu bukan najis. karena jika kondisi kering najis akan sulit melekat. wallahua'lam.
smoga Allah menerima ibdah kita yg penuh keterbatasan ini. amin.
Dari Ummi Qais binti Mihshanketika bayi kencing di kasur, atau popoknya tembus ke kasur hingga kering, lalu kita dng kondisi kering tidur di kasur itu, menurut beberapa ahli mengatakan itu bukan najis. karena jika kondisi kering najis akan sulit melekat. wallahua'lam.
smoga Allah menerima ibdah kita yg penuh keterbatasan ini. amin.
bahwa dia membawa anak bayi laki-lakinya yang belum makan apa-apa
dan didudukkan oleh Rasulullah SAW di kamarnya, lalu anak itu kencing di baju beliau. Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan dipercikkan air itu tanpa dicuci. (HR Bukhari dan Muslim).
bekas kencing bayi wanita "baik yg belum maupun yg sdh diberi mpasi" dicuci .dan bekas kencing bayi laki-laki "yg belum mpasi" dipercikkan, tetapi "yg sdh diberi mpasi" dicuci.
hal ini penting diperhatikan terutama ketika hendak mengerjakan sholat.
ketika bayi kencing di kasur, atau popoknya tembus ke kasur hingga kering, lalu kita dng kondisi kering tidur di kasur itu, menurut beberapa ahli mengatakan itu bukan najis. karena jika kondisi kering najis akan sulit melekat. wallahua'lam.
smoga Allah menerima ibdah kita yg penuh keterbatasan ini. amin.
ketika bayi kencing di kasur, atau popoknya tembus ke kasur hingga kering, lalu kita dng kondisi kering tidur di kasur itu, menurut beberapa ahli mengatakan itu bukan najis. karena jika kondisi kering najis akan sulit melekat. wallahua'lam.
smoga Allah menerima ibdah kita yg penuh keterbatasan ini. amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar